Visa dan Passport

Select country for visa information :

Paspor adalah salah satu tanda pengenal yang wajib dibawa saat bepergian ke luar negeri. Sebagai identitas resmi, paspor dikeluarkan oleh pihak berwenang. Paspor berisi biodata yang meliputi foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Paspor biasa memiliki masa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.

Persyaratan Pembuatan Paspor Berikut ini syarat cara membuat paspor berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor:

1. KTP, asli dan fotocopy

2. Kartu Keluarga, asli dan fotocopy

3. Akta kelahiran, asli dan fotocopy

4. Ijazah terakhir atau akta perkawinan atau buku nikah

5. Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang

Informasi lebih lanjut harap menghubungi Customer Service daysOff Tour & Travel